Awal mula kasus ini, Salman Nuryanto
diketahui merupakan tukang bubur ayam di
Depok, Jawa Barat, yang sukses selama 20 tahun.
Salman menghimpun uang dari warga yang tertarik berinvestasi
pada bisnis penjualan buburnya yang
sukses. Ia kemudian mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group pada tahun 2015, yang berkantor di Jalan Raya
Meruyung No. 8A, RT 002/RW 024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat. Dan memperoleh izin resmi
dari Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Saat aktif berbisnis, perusahaan KSP pandawa mandiri group menawarkan
bunga 10% setiap bulan kepada setiap
investor yang menanamkan uangnya,
jauh lebih tinggi dari bunga
deposito yang ditawarkan bank.
Akhir
– akhir pekan ini, terkait berita tentang KSP Pandawa Mandiri Group gempar menjadi tranding topik di
berbagai media. Kasus penghimpunan dana masyarakat ini merupakan suatu
perusahaan yang di duga menipu
berkedok multi level marketing
(MLM) atau Investasi.
Dana
masyarakat hingga triliunan rupiah
melalui KSP Pandawa Mandiri Group
yang didirikannya. Hingga saat ini, posko crisis center
Polda Metro Jaya. Polisi menerima aduan korban Pandawa sudah mencatat 5.469 orang yang
mengadu sebagai korban. Meski
sebelumnya Polda Metro Jaya mencatat ada 776 korban yang telah melapor dengan
total kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.
Sementara total korban diperkirakan ratusan ribu orang dengan total
kerugian di perkirakan Rp 3 triliun.
KSP Pandawa Mandiri Group ini koperasi
yang ditawarkan atas nama koperasi,
investasi modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan,
bahwa setoran para
investor diputarkan kembali ke sektor kredit mikro sehingga
skema investasi yang yang
ditawarkan Pandawa Group diduga melibatkan pinjaman kredit mikro.
Katakanlah,
“Uang yang didapat dari investor dipinjamkan ke pedagang-pedagang kecil dengan
sistem penagihan harian. Misalnya, seorang pedagang
meminjam Rp10.000 dengan masa pinjaman
20 hari. Pandawa sudah untung 200%. Kalau dia bisa bagi hasil 10% dengan
investor". Karena hal demikian
membuat para investor tertarik untuk
menanamkan modalnya ke pandawa group, karena
mereka mengganggap masuk akal. Apalagi mengiming-
imingi investor dengan bunga tinggi tanpa risiko. Mereka juga mengatakan investor akan mendapat
bonus lebih besar bila semakin banyak merekrut orang.
Dengan bunga
10 % Sebagai
imbalannya kepada para investor, sangat menggiurkan bukan ? tentu iya. Lantaran bunga yang dijanjikan sangat
menggiurkan dengan skema investasi yang ditawarkan KSP Pandawa Mandiri Group
tersebut.
Pada awalnya,
aliran dana kepada para investor lancar.
Selama
hampir 10 bulan, bisnis berjalan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin
menurun. Hingga pada Desember 2016 bunga
yang dijanjikan macet alias berhenti.
Bunga macet terjadi setelah ada
pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa Pandawa Mandiri
Group berstatus ilegal. Bahkan transaksi
di perusahaan MLM tersebut kini vakum dan sang pemilik tidak diketahui
rimbanya.
Terkait dengan kasus tersebut dengan
memberikan bunga 10 persen yang bukan merupakan kegiatan koperasi. Ada tiga pihak di sana, Pandawa Group, Salman
Nuryanto selaku pemilik, dan KSP Pandawa Mandiri Group. KSP Pandawa Mandiri Group resmi koperasi yang
mendapat izin Kemenkop tahun 2015. Sementara
Salman Nuryanto dan Pandawa Group tidak ada izin. Mereka adalah individu-individu yang
melakukan pengumpulan dana seakan-akan menggunakan koperasi dengan menggunakan
tameng koperasi untuk melakukan penghimpunan dana. Bentuk badan usahanya tidak ada Secara formal
tidak ada surat izinnya sama sekali.
Karena banyak
pengaduan yang masuk, Di pertengahan 2016, Kemenkop diminta melakukan
pengawasan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group dan ditemukan memang berbagai
penyimpangan terhadap kegiatan perkoperasian di sana.
Ketua Satgas
Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan
pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November
2016 di gedung OJK. Satgas Waspada
Investasi, setelah melakukan analisis mengenai kegiatan usaha dan legalitasnya,
akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas Pandawa pada 11
November 2016. Karena kegiatan
penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group dianggap ilegal. Sehingga Perusahaan itu dimasukkan dalam
daftar perusahaan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan
Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan
Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan
seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena
berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
Untuk itu,
OJK memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk
tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat. Selain itu Tongam juga meminta mengganti
papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa
Mandiri Group. "Kita juga meminta Salman Nuryanto melanjutkan
pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang
perkoperasian," katanya.
Dikatakan
Tongam, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh
Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan
melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan
mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman
pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.
Dalam sistem
hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan
terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan,
menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
dan Pasal 56 KUHP.
Pemimpin Pandawa
Mandiri Group, Salman Nuryanto didampingi penasehat hukumnya akhir
Januari lalu sempat menjumpai para nasabahnya dan berjanji akan melunasi
pembayaran pada 1 Februari 2017. Karena
belum ada kejelasan sampai 1 Februari 2017, sejumlah nasabah menempuh jalur
hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya.
Terkait
Pandawa Group, Polda Metro Jaya terus mengembangkan
kasus dugaan
penipuan dan penggelapan investasi fiktif bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Dalam kasus
ini, Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka,
Salman Nuryanto selaku ketua pimpinan Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Diantara 19 orang tersebut, tujuh di antaranya pemilik
KSP Pandawa Group Salman Nuryanto, seorang Leader bernama Madamine, dua pekerja
administrasi yang merupakan adik Salman, Taryo, dan Subardi serta dua istri
Salman berinisial dan orang tua istri kedua Salman.
Berikut ini nama-nama para
tersangka:
1. Dumeri alias Nuryanto sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa
Group
2. Subadri (leader 7)
3. Sutaryo (leader 7)
4. Madamin (level leader Diamond)
5. Nani (istri pertama Dumeri)
6. Cici (istri kedua Dumeri)
7. Dakim (orang tua Cici)
8. Roni Santoso (leader 8)
9. Yeret Meta (leader 8)
10. Tohiron (leader 8)
11. Ricky M Kurniwan (leader 8)
12. Abdul Karim (leader 8)
13. Reza Fauzan (leader 8)
14. Vita Lestari (level Diamond)
15. Dedi Susanto (leader 8)
16. Anto Wibowo (leader 7)
17. Mohamad Soleh (level Diamond)
18. Arif Firmansyah (leader)
19. Dani Kurniawan (leader)
Salman
ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Pada Senin (20/2) sekira pukul 2.00 dini hari WIB, Salman ditangkap saat
bersembunyi di daerah Mauk, Tangerang.
Adapun di antara belasan orang yang ditetapkan tersangka itu
bertugas sebagai leader dari KSP Pandawa Group.
Mereka sebelumnya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian
kita panggil lagi dan mereka datang sendiri.
Namun, dengan alat bukti yang cukup, para leader tersebut ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka
dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto
Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
Salman
Nuryanto menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok
untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya
menghimpun dana dari para investor. Leader
mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang diinvestasikan
oleh para investor. Sementara investor
juga dijanjikan keuntungan 10 persen dari total dana investasi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya terus menangkap
tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) Pandawa Group. Hingga Rabu, 8
Maret kemarin tersangka kasus tersebut berjumlah 22 orang.
Polda
Metro Jaya menyatakan bahwa Salman Nuryanto menggunakan dana para nasabah
Pandawa Group untuk kepentingan pribadinya. Dana yang dihimpun dari para
nasabah digunakan untuk berinvestasi dan menginvestasikannya dalam berupa aset
– aset.
Di
sisi lain, Nuryanto juga memutar uang para nasabah tersebut untuk kemudian
dipinjamkan kepada sejumlah pedagang usaha kecil menengah (UKM) di pasar-pasar
di kawasan Jabodetabek. Itulah uang yang
dikelola oleh yang bersangkutan.
Para
pedagang dibebankan bunga 20 persen dari nilai pinjaman tersebut. Sementara
para investor mendapatkan keuntungan 10 persen per bulan dari dana yang
diinvestasikan tersebut. Namun, belum
tahu persis jumlah yang dipinjamkan kepada sejumlah pedagang UKM. Tapi kita ketahui berapa dana yang sudah
ditarik dari para investor tersebut. Di
perkirakan sebesar 3 trilliun.
Korban kasus investasi bodong
berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) terus
bertambah. Ribuan orang diperkirakan
menjadi korban penipuan tersebut.
Hingga saat ini, posko crisis center
Polda Metro Jaya. Polisi menerima aduan korban Pandawa sudah mencatat 5.469 orang yang
mengadu sebagai korban. Meski
sebelumnya Polda Metro Jaya mencatat ada 776 korban yang telah melapor dengan
total kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.
Sementara total korban diperkirakan ratusan ribu orang dengan total
kerugian Rp 3 triliun.
Ditkrimsus
Polda Metro Jaya menyita sebanyak 16 aset milik PT Pandawa Group yang berada di
Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Aset
yang diduga dibeli dari hasil pencucian uang tersebut berupa bangunan rumah dan
tanah.
Sejumlah
petugas dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya, memasang papan penyitaan di enam
belas titik aset milik PT Pandawa Group yang berada di kabupaten Indramayu dan
Cirebon, Jawa Barat.
Aset
yang disita meliputi sejumlah rumah mewah di kecamatan Kandanghaur, lahan
persawahan, dan sejumlah tanah bersertifikat. Penyitaan ini terkait dengan
banyaknya pengaduan dari ribuan nasabah yang uangnya dikelola oleh Pandawa
Group.
Polda
Metro Jaya hingga kini masih mendata total kekayaan dan aset yang dimilik bos
Pandawa Group Salman Nuryanto. Salah
satu aset yang dimiliki Salman ialah rumah mewah senilai Rp7 miliar.
"Sementara
masih dicari, kalau deposit belum tahu, paling punya asuransi di bank,"
kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Maret 2017 kemarin.
Adapun,
aset-aset itu yakni barang
bukti yang telah disita polisi terkait dengan kasus ini juga bertambah.
Tercatat, ada 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik (SHM), 6
rumah/bangunan, 10 bidang tanah, logam mulia, sejumlah mata uang asing dan buku
tabungan. Polisi juga menyita 3 surat tanah berupa sertifikat dan Akta
Jual Beli (AJB) dari Mayor WA. Total
aset yang telah disita nilainya cukup fantastis.
Ago
menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Polda tetangga untuk penyitaan
aset-aset para tersangka. Sebab,
aset-aset itu tersebar tidak hanya di Jakarta tetapi juga di luar kota.
Saat
disinggung soal pengembalian dana para nasabah, Argo mengatakan bahwa hal itu
kewenangannya dari pengadilan.
"Kalau pengembalian dana itu ranahnya bukan pidana, tapi
perdata. Ya itu nanti tergantung
pengadilan," tandas Argo.
Kuasa hukum Salman Nuryanto, Bambang Sunaryo mengatakan,
sebanyak 16 aset milik kliennya ini akan disita dan dilelang. Hasil dari lelang
tersebut akan dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan mekanisme yang sudah
ditetapkan oleh pengadilan setempat.
"Atas
kasus ini, OJK dan
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada
masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya, agar
tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group karena tidak
memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya. (Yas/Gdn)
Analisis Kasus KSP Pandawa Mandiri Group
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas
Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat
dan Pengelolaan Investasi (
Satgas Waspada Investasi) menghentikan
seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena
berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
Pada Kasus koperasi ini melanggar ketentuan
dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau
bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak Rp 200 miliar.
Adapun pada kasus ini selain melanggar
undang-undang juga mengalihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank yaitu
menghimpun dana masyarakat sebagai investor yang menanamkan uangnya, dengan di
iming-imingi bunga dan keuntungan yang
jauh lebih tinggi dari bunga
deposito yang ditawarkan bank pada umumnya.
Mereka juga mengatakan investor akan mendapat bonus lebih besar bila
semakin banyak merekrut orang.
Pada awalnya, aliran dana kepada para investor
lancar. Selama hampir 10 bulan, bisnis
berjalan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun. Hingga pada Desember 2016 bunga yang
dijanjikan macet alias berhenti. Nasabah
merasa kecewa dan tertipu sehingga nasabah melaporkannya ke pihak berwajib
untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kesimpulan
Permasalahan yang terjadi pada Kasus KSP
Pandawa Mandiri Group merupakan permasalahan klasik investasi bisnis di
Indonesia. Masalah yang paling mendasar
dalam ber investasi adalah dengan diiming-imingi keuntungan besar “bodong”. Pada dasarnya modus perusahaan yang menjalankan
penipuan berkedok investasi, rata-rata serupa, dan kasus ini sering terjadi di masyarakat
indonesia. Karena kecenderungan pola
pikir masyarakat yang menginginkan investasi yang instan dengan bunga dan
tingkat keuntungan yang tinggi sehingga menggiurkan para investor untuk
menanamkan modalnya.
Selain itu, lemahnya pengetahuan Anggota
Kasus KSP Pandawa Mandiri Group tentang Koperasi juga menjadi faktor penyebab.
Saran.
menurut saya solusi yang bisa dilakukan:
Masyarakat harus jeli dan waspada terhadap perusahaan
yang menawarkan investasi apabila perusahaan itu tidak jelas produk dan
kegiatannya.
Selanjut kurangya kontrol pengawasan
akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari
sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang
berwanang misalnya KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih dioptimalkan.
Dan yang lebih penting lagi kontrol pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat,
ketika mengetahui ada tindak korupsi segera laporkan.
Seharusnya Koperasi, tidak memberikan
Janji pengembalian modal diatas BI rate , karena itu akan merugikan nama baik
koperasi, apabila koperasi ingin
meningkatkan jumlah peminatnya, koperasi harus memberikan janji yang real dan
logika, yang tidak hanya penarik saja, agar peminat nya tidak merasa
tertipu. Apabila koperasi mengambil
tindakkan yang merugikan seperti contoh kasus diatas akan membuat koperasi
mengalami banyak kerugian karna akan
merusak asas kekeluargaan koperasi.
Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi
baik melalui iklan di tv, spanduk, koran ataupun secara langsung survei ke
masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin bahwa koperasi badan usaha yang
bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal koperasi karena banyak masyarakat
yang mau menjadi anggota koperasi dan mau menginvestasikan uangnya kepada
koperasi.
Memaksimalkan kerja para pengawas atau pengurus
koperasi, karena ini adalah inti dari koperasi, jika pengurus atau pengawasnya
tidak bekerja dengan baik seberapa banyak anggota yang ada dikoperasi tidak
akan membuat koperasi berkembang.
Kelemahan Otoritas Jasa keuangan.
Sejumlah perusahaan investasi memang tak punya izin
dari OJK, namun mengantongi izin dari kementerian tertentu. KSP Pandawa Mandiri Group, misalnya, mengklaim
punya izin dari Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Seharusnya dari awal izin investasi dari satu pintu.
Adapun jika Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin, apabila sifatnya
melibatkan pengumpulan dana, dia harus berada di bawah OJK
Penindakan OJK yang dinilai belum terlalu asertif. Selama ini, OJK sifatnya pasif. OJK baru bertindak jika ada pengaduan. Proses penindakannya pun tidak bisa menjamin
uang yang dibawa lari perusahaan investasi tidak jelas itu dapat dikembalikan
ke investor.
Sejak
Agustus 2016 sampai 17 Januari 2017, terdapat 80 perusahaan di seluruh Indonesia
yang masuk daftar perusahaan Ilegal yang tidak memiliki izin.
DAFTAR PUSTAKA
https://metro.sindonews.com/read/1187246/170/bos-pandawa-group-miliki-satu-rumah-seharga-rp7-miliar-1489155240
Terimakasih telah mampir di blog saya..
Salam Hormat, dan sukses bagi yang membaca ..