Sabtu, 29 April 2017

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group





Awal mula kasus ini, Salman  Nuryanto diketahui merupakan  tukang bubur ayam di Depok, Jawa Barat, yang sukses selama 20 tahun.  Salman  menghimpun  uang dari warga yang tertarik berinvestasi pada bisnis penjualan  buburnya yang sukses.  Ia  kemudian  mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group pada tahun  2015, yang berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT 002/RW 024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.  Dan memperoleh izin resmi dari Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Saat aktif berbisnis, perusahaan KSP pandawa mandiri group menawarkan bunga 10%  setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uangnya,  jauh  lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank.
Akhir – akhir pekan ini, terkait berita tentang KSP  Pandawa  Mandiri Group gempar menjadi tranding topik di berbagai media. Kasus penghimpunan dana masyarakat ini merupakan  suatu  perusahaan yang di duga menipu  berkedok  multi level marketing (MLM) atau Investasi.  

Dana masyarakat hingga triliunan rupiah  melalui KSP Pandawa Mandiri  Group yang didirikannya.  Hingga saat ini, posko crisis center Polda Metro Jaya.  Polisi menerima aduan korban Pandawa sudah mencatat 5.469 orang yang mengadu sebagai korban.  Meski sebelumnya Polda Metro Jaya mencatat ada 776 korban yang telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.  Sementara total korban diperkirakan ratusan ribu orang dengan total kerugian di perkirakan Rp 3 triliun.
KSP Pandawa Mandiri Group ini koperasi yang ditawarkan atas nama koperasi,  investasi modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan, bahwa setoran para investor diputarkan kembali ke sektor kredit mikro sehingga skema investasi  yang yang ditawarkan Pandawa Group diduga melibatkan pinjaman kredit mikro. 
Katakanlah, “Uang yang didapat dari investor dipinjamkan ke pedagang-pedagang kecil dengan sistem penagihan harian.  Misalnya, seorang pedagang meminjam  Rp10.000 dengan masa pinjaman 20 hari.  Pandawa sudah untung 200%.  Kalau dia bisa bagi hasil 10% dengan investor".  Karena hal demikian membuat para investor  tertarik untuk menanamkan modalnya ke pandawa group,  karena mereka mengganggap masuk akal.  Apalagi mengiming- imingi investor dengan bunga tinggi tanpa risiko.  Mereka juga mengatakan investor akan mendapat bonus lebih besar bila semakin banyak merekrut orang.
Dengan bunga 10 % Sebagai imbalannya kepada para investor, sangat menggiurkan bukan ? tentu iya.  Lantaran bunga yang dijanjikan sangat menggiurkan dengan skema investasi yang ditawarkan KSP Pandawa Mandiri Group tersebut.

Pada awalnya, aliran dana kepada para investor lancar.  Selama hampir 10 bulan, bisnis berjalan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun.  Hingga pada Desember 2016 bunga yang dijanjikan macet alias berhenti.

Bunga macet terjadi setelah ada pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa Pandawa Mandiri Group berstatus ilegal.  Bahkan transaksi di perusahaan MLM tersebut kini vakum dan sang pemilik tidak diketahui rimbanya.

Terkait dengan kasus tersebut dengan memberikan bunga 10 persen yang bukan merupakan kegiatan koperasi.  Ada tiga pihak di sana, Pandawa Group, Salman Nuryanto selaku pemilik, dan KSP Pandawa Mandiri Group.  KSP Pandawa Mandiri Group resmi koperasi yang mendapat izin Kemenkop tahun 2015.  Sementara Salman Nuryanto dan Pandawa Group tidak ada izin.   Mereka adalah individu-individu yang melakukan pengumpulan dana seakan-akan menggunakan koperasi dengan menggunakan tameng koperasi untuk melakukan penghimpunan dana.  Bentuk badan usahanya tidak ada Secara formal tidak ada surat izinnya sama sekali. 

Karena banyak pengaduan yang masuk, Di pertengahan 2016, Kemenkop diminta melakukan pengawasan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group dan ditemukan memang berbagai penyimpangan terhadap kegiatan perkoperasian di sana.  

Ketua Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di gedung OJK.  Satgas Waspada Investasi, setelah melakukan analisis mengenai kegiatan usaha dan legalitasnya, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas Pandawa pada 11 November 2016.  Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group dianggap ilegal.  Sehingga Perusahaan itu dimasukkan dalam daftar perusahaan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Untuk itu, OJK memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.  Selain itu Tongam juga meminta mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group. "Kita juga meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," katanya.

Dikatakan Tongam, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pemimpin Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto didampingi penasehat hukumnya akhir Januari lalu sempat menjumpai para nasabahnya dan berjanji akan melunasi pembayaran pada 1 Februari 2017.  Karena belum ada kejelasan sampai 1 Februari 2017, sejumlah nasabah menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya.

Terkait Pandawa Group, Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan  penipuan dan penggelapan investasi fiktif bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.  Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka,  Salman Nuryanto selaku ketua pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.  Diantara 19 orang tersebut, tujuh di antaranya pemilik KSP Pandawa Group Salman Nuryanto, seorang Leader bernama Madamine, dua pekerja administrasi yang merupakan adik Salman, Taryo, dan Subardi serta dua istri Salman berinisial dan orang tua istri kedua Salman.

Berikut ini nama-nama para tersangka:
1. Dumeri alias Nuryanto sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group
2. Subadri (leader 7)
3. Sutaryo (leader 7)
4. Madamin (level leader Diamond)
5. Nani (istri pertama Dumeri)
6. Cici (istri kedua Dumeri)
7. Dakim (orang tua Cici)
8. Roni Santoso (leader 8)
9. Yeret Meta (leader 8)
10. Tohiron (leader 8)
11. Ricky M Kurniwan (leader 8)
12. Abdul Karim (leader 8)
13. Reza Fauzan (leader 8)
14. Vita Lestari (level Diamond)
15. Dedi Susanto (leader 8)
16. Anto Wibowo (leader 7)
17. Mohamad Soleh (level Diamond)
18. Arif Firmansyah (leader)
19. Dani Kurniawan (leader)

Salman ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pada Senin (20/2) sekira pukul 2.00 dini hari WIB, Salman ditangkap saat bersembunyi di daerah Mauk, Tangerang.

Adapun di antara belasan orang yang ditetapkan tersangka itu bertugas sebagai leader dari KSP Pandawa Group.  Mereka sebelumnya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian kita panggil lagi dan mereka datang sendiri.  Namun, dengan alat bukti yang cukup, para leader tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salman Nuryanto menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor.  Leader mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang diinvestasikan oleh para investor.  Sementara investor juga dijanjikan keuntungan 10 persen dari total dana investasi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya terus menangkap tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group.  Hingga Rabu, 8 Maret kemarin tersangka kasus tersebut berjumlah 22 orang.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Salman Nuryanto menggunakan dana para nasabah Pandawa Group untuk kepentingan pribadinya. Dana yang dihimpun dari para nasabah digunakan untuk berinvestasi dan menginvestasikannya dalam berupa aset – aset.

Di sisi lain, Nuryanto juga memutar uang para nasabah tersebut untuk kemudian dipinjamkan kepada sejumlah pedagang usaha kecil menengah (UKM) di pasar-pasar di kawasan Jabodetabek.  Itulah uang yang dikelola oleh yang bersangkutan. 

Para pedagang dibebankan bunga 20 persen dari nilai pinjaman tersebut. Sementara para investor mendapatkan keuntungan 10 persen per bulan dari dana yang diinvestasikan tersebut.  Namun, belum tahu persis jumlah yang dipinjamkan kepada sejumlah pedagang UKM.  Tapi kita ketahui berapa dana yang sudah ditarik dari para investor tersebut.  Di perkirakan sebesar 3 trilliun.

Korban kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) terus bertambah.  Ribuan orang diperkirakan menjadi korban penipuan tersebut. 

Hingga saat ini, posko crisis center Polda Metro Jaya.  Polisi menerima aduan korban Pandawa sudah mencatat 5.469 orang yang mengadu sebagai korban.  Meski sebelumnya Polda Metro Jaya mencatat ada 776 korban yang telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.  Sementara total korban diperkirakan ratusan ribu orang dengan total kerugian Rp 3 triliun.

Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak 16 aset milik PT Pandawa Group yang berada di Kabupaten Indramayu dan Cirebon.  Aset yang diduga dibeli dari hasil pencucian uang tersebut berupa bangunan rumah dan tanah.

Sejumlah petugas dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya, memasang papan penyitaan di enam belas titik aset milik PT Pandawa Group yang berada di kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat.

Aset yang disita meliputi sejumlah rumah mewah di kecamatan Kandanghaur, lahan persawahan, dan sejumlah tanah bersertifikat. Penyitaan ini terkait dengan banyaknya pengaduan dari ribuan nasabah yang uangnya dikelola oleh Pandawa Group.

Polda Metro Jaya hingga kini masih mendata total kekayaan dan aset yang dimilik bos Pandawa Group Salman Nuryanto.  Salah satu aset yang dimiliki Salman ialah rumah mewah senilai Rp7 miliar. 

"Sementara masih dicari, kalau deposit belum tahu, paling punya asuransi di bank," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Maret 2017 kemarin.
Adapun, aset-aset itu yakni barang bukti yang telah disita polisi terkait dengan kasus ini juga bertambah. Tercatat, ada 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik (SHM), 6 rumah/bangunan, 10 bidang tanah, logam mulia, sejumlah mata uang asing dan buku tabungan.  Polisi juga menyita 3 surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) dari Mayor WA.  Total aset yang telah disita nilainya cukup fantastis.
Ago menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Polda tetangga untuk penyitaan aset-aset para tersangka.  Sebab, aset-aset itu tersebar tidak hanya di Jakarta tetapi juga di luar kota.

Saat disinggung soal pengembalian dana para nasabah, Argo mengatakan bahwa hal itu kewenangannya dari pengadilan.

"Kalau pengembalian dana itu ranahnya bukan pidana, tapi perdata.  Ya itu nanti tergantung pengadilan," tandas Argo.

Kuasa hukum Salman Nuryanto, Bambang Sunaryo mengatakan, sebanyak 16 aset milik kliennya ini akan disita dan dilelang. Hasil dari lelang tersebut akan dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pengadilan setempat.

"Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya, agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya. (Yas/Gdn)

Analisis  Kasus KSP Pandawa Mandiri Group

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan. 
  • Pada Kasus koperasi ini melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.
  • Adapun pada kasus ini selain melanggar undang-undang juga mengalihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank yaitu menghimpun dana masyarakat sebagai investor yang menanamkan uangnya, dengan di iming-imingi bunga dan keuntungan yang  jauh  lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank pada umumnya.  Mereka juga mengatakan investor akan mendapat bonus lebih besar bila semakin banyak merekrut orang.
  • Pada awalnya, aliran dana kepada para investor lancar.  Selama hampir 10 bulan, bisnis berjalan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun.  Hingga pada Desember 2016 bunga yang dijanjikan macet alias berhenti.  Nasabah merasa kecewa dan tertipu sehingga nasabah melaporkannya ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut.


Kesimpulan

  • Permasalahan yang terjadi pada Kasus KSP Pandawa Mandiri Group merupakan permasalahan klasik investasi bisnis di Indonesia.  Masalah yang paling mendasar dalam ber investasi adalah dengan diiming-imingi keuntungan besar “bodong”.  Pada dasarnya modus perusahaan yang menjalankan penipuan berkedok investasi, rata-rata serupa, dan kasus ini sering terjadi di masyarakat indonesia.  Karena kecenderungan pola pikir masyarakat yang menginginkan investasi yang instan dengan bunga dan tingkat keuntungan yang tinggi sehingga menggiurkan para investor untuk menanamkan modalnya.
  • Selain itu, lemahnya pengetahuan Anggota Kasus KSP Pandawa Mandiri Group tentang Koperasi juga menjadi faktor penyebab.

Saran.

menurut saya solusi yang bisa dilakukan:


  • Masyarakat harus jeli dan waspada terhadap perusahaan yang menawarkan investasi apabila perusahaan itu tidak jelas produk dan kegiatannya.
  • Selanjut kurangya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwanang misalnya KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih dioptimalkan. Dan yang lebih penting lagi kontrol pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, ketika mengetahui ada tindak korupsi segera laporkan.
  • Seharusnya Koperasi, tidak memberikan Janji pengembalian modal diatas BI rate , karena itu akan merugikan nama baik koperasi,  apabila koperasi ingin meningkatkan jumlah peminatnya, koperasi harus memberikan janji yang real dan logika, yang tidak hanya penarik saja, agar peminat nya tidak merasa tertipu.  Apabila koperasi mengambil tindakkan yang merugikan seperti contoh kasus diatas akan membuat koperasi mengalami banyak  kerugian karna akan merusak asas kekeluargaan koperasi.
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan di tv, spanduk, koran ataupun secara langsung survei ke masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin bahwa koperasi badan usaha yang bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal koperasi karena banyak masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi dan mau menginvestasikan uangnya kepada koperasi.
  • Memaksimalkan kerja para pengawas atau pengurus koperasi, karena ini adalah inti dari koperasi, jika pengurus atau pengawasnya tidak bekerja dengan baik seberapa banyak anggota yang ada dikoperasi tidak akan membuat koperasi berkembang.

Kelemahan Otoritas  Jasa keuangan.

  • Sejumlah perusahaan investasi memang tak punya izin dari OJK, namun mengantongi izin dari kementerian tertentu.  KSP Pandawa Mandiri Group, misalnya, mengklaim punya izin dari Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah.
  • Seharusnya dari awal izin investasi dari satu pintu. Adapun jika Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin, apabila sifatnya melibatkan pengumpulan dana, dia harus berada di bawah OJK
  • Penindakan OJK yang dinilai belum terlalu asertif.  Selama ini, OJK sifatnya pasif.   OJK baru bertindak jika ada pengaduan.  Proses penindakannya pun tidak bisa menjamin uang yang dibawa lari perusahaan investasi tidak jelas itu dapat dikembalikan ke investor.

Sejak Agustus 2016 sampai 17 Januari 2017, terdapat 80 perusahaan di seluruh Indonesia yang masuk daftar perusahaan Ilegal yang tidak memiliki izin.


DAFTAR PUSTAKA










https://metro.sindonews.com/read/1187246/170/bos-pandawa-group-miliki-satu-rumah-seharga-rp7-miliar-1489155240


Terimakasih telah mampir di blog saya..
Salam Hormat, dan sukses  bagi yang membaca ..




1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus